Selasa, 13 Januari 2009

DEMOKRASI DI DUNIA ISLAM MODERN

DEMOKRASI DI DUNIA ISLAM MODERN

A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi secara bahasa berasal bahasa Yunani yaitu dari kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu daerah dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasann atau kedaulatan. Demokrasi secara istilah ada beberapa pendapat para ahli yaitu :

1) Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai ketentuan politik dimana individu dapat memperoleh kekuasaan untuk menentukan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

2) Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas

3) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakannya di wilayah publik oleh warga negara

4) Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi merupakan system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas mayoritas dan wakil-wakil dan diawasi oleh rakyat yang didasarkan atas dasar kesamaan politik dan terjaminnya kebebasan politik.

B. Islam Dan Demokrasi

Mengenai hubungan islam dan demokrasi telah berkembang beberapa paradigma. Ada yang mengatakan bahwa islam anti demokrasi karena demokrasi tidak sesuai dengan islam, dan ada yang mengatakan bahwa islam sejalan dengan demokrasi

Bagi yang anti demokrasi, mengatakan antara islam dan demokrasi terdapat perbedaan yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya bak timur dan barat, air dan api, langit dan bumi. Mereka berkeyakinan bahwa kedaulatan itu terletak ditangan Allah dan manusia hanyalah pelaksana dari kedaulatan Allah tersebut. Berbeda dengan islam, dalam demokrasi kedaulatan itu terletak di tangan rakyat sehingga ada yang mengatakan bahwa demokrasi adalah berhala modern, sekularisme dan banyak asumsi negatif lainnya. Dalil yang mereka gunakan adalah QS Al An’aam [6]: 57

Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik".

Ayat diatas menerangkan bahwa demokrasi nyata-nyata bertolak belakang dengan ajaran Islam. Sebab, Islam telah meletakkan kedaulatan berada di tangan Allah, sebagai Musyarri’, bukan di tangan manusia. Oleh karena itu, ide Demokrasi yang telah meletakkan kedaulatan berada di tangan manusia (dalam hal ini rakyat), dan kekuasaan berada di tangan rakyat, adalah ide yang bathil, bertolak belakang dengan ajaran Islam. Dan Islam tidak mengenal Demokrasi, sejak kelahirannya hingga hari Kiamat.

Kelompok yang anti demokrasi ini mengatakan bahwa demokrasi berbeda dengan konsep Syura dalam islam. Demokrasi tidak sama dengan syura, karena syura berarti memberikan pendapat dalam koridor hukum islam. Sedangkan demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang telah dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari langit.

Bagi yang pro terhadap demokrasi mengatakan bahwa tidak ada pemisahan antara Islam dan demokrasi. Ada beberapa tokoh Muslim yang menganggap bahwa Islam memiliki hubungan yang baik dengan demokrasi. Untuk itu, demokrasi tidak perlu dijauhi. Hubungan Islam dan demokrasi semacam ini bisa disebut dengan hubungan simbiosis-mutualisme. Hubungan Islam dan demokrasi tidak terpisahkan sama sekali. Dalam pandangan ini, Islam dianggap sebagai doktrin (Islam asli), yakni Islam sebagai teks al-Qur`an atau lebih umum sebagai tradisi otoritatif. Islam bukanlah agama sebagaimana diartikan kalangan Barat. Islam dipandang sebagai instrumen ilahiah untuk memahami dunia. Dengan alasan ini, maka kalangan masyarakat Muslim ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupannya, termasuk dalam urusan politik maupun demokrasi, pada ajaran Islam.

Syekh Yusuf Qaradhawi, seorang cendikiawan muslim terkemuka, Menurutnya, Islam selaras dengan nilai-nilai demokrasi. Ia menunjuk bukti Indonesia yang mayoritas Muslim terbesar di dunia, mampu membumikan secara bersamaan nilai-nilai Islam dan demokrasi. Hal senada juga dilontarkan mantan presiden Amerika, Jimmy Carter dalam observasinya terhadap pemilu 2004 menyatakan, “Warga Muslim mampu menerapkan pemerintahan demokratis yang sesungguhnya.” Padahal di sisi lain, politikus elit AS di Washington dan media massa Barat sempat tak percaya, Islam mampu mewujudkan demokrasi.

Perkembangan demokrasi di dunia islam masih lamban, ada beberapa alasan teoretis yang bisa menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elie Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam islam”. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan umat islam mengaggap bahwa demokrasi itu bertententangan dengan islam. Untuk mengatasi hal itu perlu upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari korelasi antara doktrin islam dengan teori-teori modern seperti demokrasi.

Kedua, persoalan kultur. Demokrasi sebenarnya telah dicoba dinegara-negara muslim sejak paruh abad pertama abad dua puluh tapi gagal. Tampaknya demokrasi tidak akan sukses di masa mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif. Teori ini dikembangkan oleh Bernard Lewis dan Ajami.

Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam tidak ada hubungannya dengan teologi dan kultural, melainkan berkaitan dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan dan kesabaran. Jadi demokratisasi di dunia islam hanyalah masalah waktu karena demokratisasi itu diperlukan proses yang panjang dan suatu saat demokrasi pasti berkembang di dunia islam. Teori ini dikembangkan oleh Jhon Esposito dan O. Voll.

Selasa, 06 Januari 2009

BENARKAH TAN MALAKA ATHEIS?

TAN MALAKA PAHLAWAN JENIUS YANG TERLUPAKAN

  1. Biografi Tan Malaka

Dalam catatan sejarah kelahiran Tan Malaka masih terdapat perbedaan-perbedaan mengenai tanggal, tahun lahirnya namun dengan catatan ia masuk sekolah rendah tahun 1903, jadi diasumsikan Tan Malaka lahir pada tanggal 02 Juni 1897 di desa Pandan Gadang Sumatera Barat. Nama lengkapnya Ibrahim Datuk Tan Malaka sebuah nama khas Minang yang kental dengan tradisi islamnya. Beliau bisa dikategorikan sebagai salah satu dari tokoh-tokoh besar bangsa Indonesia sejajar dengan Soekarno, Hatta, Syahrir, Moh. Yamin, dan lain-lain. Perjuangannya yang revolusioner juga dibuktikannya dengan kemunculan karya-karyanya yang orisinil dan filosofis sehingga sangat berpengaruh terhadap sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sayangnya tak banyak penulis Indonesia dimasa kemerdekaan yang mengeksplorasi pemikirannya karena persepsi dan stigma yang negatif terhadapnya. Namun Tan Malaka tetaplah sosok yang tak pernah berhenti berfikir. Sumbangan pemikirannya akan menjadi refleksi bagi perenungan kita dimasa sekarang dan akan datang untuk terus melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia

Mulai tahun 1913 dan sampai enam tahun kemudian Beliau tercatat sebagai siswa Rijks Kweekschool di Haarlem, Nederland. Beliau terkenal sebagai murid yang cerdas, periang dan kreatif. Dari sinilah semangat revolusioner mulai terbangun. Di sana Beliau mempelajari pemikiran filsuf-filsuf dunia seperti Nietsche, Karl Marx, Engels. Bahkan Beliau sempat mendaftar sebagai calon tentara Jerman dalam era perang dunia I. Tan Malaka kembali ke Indonesia pada tahun 1919 dan mendaftarkan diri sebgai guru bagi kaum kuli dipekebuanan Senembah May di Tanjung Morawa. Beliau merasakan betapa kejamnya kaum Kapitalis mengeksploitasi pekerja kuli kontrak di sana. Hal ini menimbulkan semangat radikal pada diri Tan Malaka muda untuk memperjuangkan kemerdekaan dan keadilan bagi rakyat.

Akhirnya pada tahun 1921 pergi ke Semarang dan bertemu dengan Semaun dan mulai merambah kancah politik. Pada tanggal 24-25 Desember tahun 1921 diadakan kongres PKI pada saat itu Beliau diangkat menjadi ketua PKI. dan pergulatan politik nasional dimulai dari sini. Banyak terjadi insiden yang mengharuskan ia diasingkan beberapa kali dan ia kerap pergi keluar negeri ketika suasana menjadi panas tidak kondusif dalam iklim politik. Beliau termasuk tokoh yang tidak suka perpecahan dalam kelompok masyarakat politik. Dan beliau meninggal dunia pada tahun 1949 tepatnya bulan Februari Beliau gugur hilang tak tentu rimbanya, mati tak tentu kuburnya ditengah-tengah perjuangan mempertahankan proklamasi. Menurut versi hasil penyelidikan Partai Murba, tanggal 19 Februari 1949 Tan Malaka dibunuh oleh tentara regular “Macan Kerah” dari Brigade”S” dibawah pimpinan Letkol Surachmad di desa Pethok, Kediri dan mayatnya dibuang ke sungai Brantas dan tidak pernah ditemukan

Sedangkan menurut Harry A Poeze sejarawan asal Belanda Tan Malaka ditembak mati pada tanggal 21 Februari tahun 1949 setelah tertangkap di Desa Selo Panggung di lereng gunung Wilis. beliau ditembak mati atas perintah Letnan Dua Sukotjo

  1. Pemikiran Tan Malaka

Tan Malaka merupakan pemikir dan penulis yang produktif, Beliau banyak menuangkan pokok pikiran atau ide beliau yang berbentuk filsafat, revolusi dan lain-lain dalam bentuk karya tulis.

Pemikiran beliau dibidang filsafat adalah Madilog (materialisme, Dialektika, Logika) yang beliau tuangkan dalam karya tulis yang berjudul Madilog pada tahun 1942

Tan Malaka dengan tegas membatasi daerah cakupan pembahasan madilog. Madilog tidak berlaku bagi promise-promise non-ilmiah misalnya daerah keyakinan atau kepercayaan. Ketuhanan Yang Maha Esa misalnya dinyatakan oleh Tan Malaka berada diluar daerah pembahasan Madilog.

Oleh Tan Malaka, Madilog dimaksudkan untuk memerangi mistik timur yang sangat menghambat kemajuan dan kebudayaan dan juga sebagai tandingan bagi penulis-penulis barat yang terlalu meninggalkan logika.

Menurut Beliau, Hindu yang sangat kental mistiknya dan Imperialis lah yang manyebabkan Indonesia mundur dan berada dalam kungkungan penjajahan karena penjajah Belanda memafaatkan keadaan dimana bangsa Indonesia terjebak dengan pemikiran yang tidak dinamis

Demikianlah Madilog merupakan cara berfikir ilmiah yang merupakan sumbangan Tan Malaka dibidang filsafat umumnya dan ilmu pengetahuan khususnya. Madilog mengajak dan memperkenalkan kepada bangsa Indonesia cara berpikir ilmiah bukan secara kaji atau hafalan, bukan dogmatis dan doktriner. Madilog bisa dikatakan terobosan pemikiran baru mengenai cara berpikir, dengan menghubungkan ilmu bukti serta mengembangkan dengan jalan dan metode yang sesuai dengan akar dan urat kebudayaan Indonesia.

Didalam karya Madilog-nya, Tan malaka mengkritik logika mistik . Beliau berpendapat bahwa inti ajaran agama bukanlah pada kegaiban, yakni pengharapan surga dan neraka. Seharusnya dengan berkembangnya akal budi manusia, beragama tidak lagi didasarkan pada kenikmatan surga dan kesengsaraan neraka. Tan Malaka juga mengkritik penjungkirbalikan agama. Yakni, ajaran kegaiban yang pada awalnya sebagai iming-iming agar manusia mengikuti ajaran nabi, namun sekarang diletakkan sebagai yang utama. Dikarenakan kritikan Tan Malaka yang berani, seringkali ia dicap sebagai anti agama, kafir, murtad. Padahal beliau dilahirkan dari keluarga muslim yang taat. Bahkan saat ibunya sakit, beliau sempat membaca surat Yasin berulang-ulang. Beliau pun terlihat begitu mendalam dan sungguh-sungguh mempelajari dan menguasai Islam baik dari segi teologi, histories, dan syariat. Bahkan ia kontekstual dan implementatif dalam berpikir mengenai keislaman di Indonesia

Pemikiran Tan Malaka berbeda dengan pemikiran Karl Max dan Lenin – yang melahirkan paham komunis – walaupun kedua filsuf itu merupakan inspirator bagi beliau dalam pemikiran filsafat, karena Beliau menempatkan agama sebagai sesuatu hal yang tidak tergabung dengan pola pikir Madilog, akan tetapi secara tidak langsung Madilog dapat menerangi agama seperti obor yang menerangi dari luar dan tidak memasuki benda itu seluruhnya.

Dengan kata lain Tan Malaka menegaskan bahwa pola pikir Madilog bisa dipakai untuk atau alat memahami dan menganalisa doktrin agama. Jadi Beliau memakai filsafat Marxisme hanya sebatas metode bukan sebagai dogma (agama)

Bila dikaitkan dengan Islam, Madilog sangat sesuai sekali dengan Islam. Bagi Tan Malaka, Islam diakuinya sebagai penggunaan cara berfikir Madilog realistis dan dinamis. Dalam Islam keselarasan antara akal atau rasionalitas yang berpuncak pada science, selalu dijaga keseimbangannya dengan suara hati yang merupakan manifestasi dari iman. Dan juga tidak menimbulkan sikap atheisme karena akal yang melampaui iman. Al-qur'an selalu menekankan keseimbangan antara keduanya dan banyak nash-nash yang menunjukkan hal itu.

Kemudian hal terpenting dari Islam, seperti yang ditunjukkan oleh Tan Malaka adalah Islam memberikan kemajuan bagi bangsa Eropa. Lewat Islamlah ilmu penegetahuan dapat dijembatani dari masa Yunani-Romawi kemasa sekarang, sebab Eropa pada abad pertengahan sebagai abad kegelapan, yaitu pada masa berlakunya zaman Skolastik Kristen dimana dominasi dogma mengalahkan akal. Baghdad menjadi pusat pengetahuan di dunia dan lewat sanalah transfer ilmu pengetahuan ke Eropa berlangsung besar-besaran. Zaman keemasan islam dipelopori oleh kaum Mu'tazilah sebagai kaum meterialisme-dialektis. Islam bagi Tan Malaka mempunyai doktrin ke-Tuhanan yang sesuai dengan hokum logika.

Pokok pikiran Tan Malaka yang lain yaitu tentang konsep kemerdekaan. Dalam brosurnya yang berjudul Politik pada tahun 1945 Tan Malaka menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah kedaulatan yang mengandung makna kekuasaan dan kemakmuran. Dalam buku tersebut ditulis percakapan antara beberapa tokoh yang mewakili paham-paham yang terpenting dalam revolusi, selanjutnya diuraikan bahwa kemerdekaan bukanlah kemauan tunggal tetapi kemauan terikat. Menurut Tan Malaka, kemerdekaan suatu negara amat erat kaitannya dengan negara-negara lain dengan adanya pengakauan atas terikatnya kemerdekaan negara-negara itu sama lainnya.

Selanjutnya tentang kemerdekaan seratus persen, Menurut Tan Malaka kemerdekaan itu adalah kemerdekaan yang mengandung batasan-batasan :

1. Daerah

2. Kedaulatan

3. Administrasi

4. Kekuasaan atas perekonomian

  1. Kesimpulan

Ternyata spekulasi yang berkembang selama ini bahwa beliau atheis (Komunis) tidaklah benar, karena filsafat beliau yang terinspirasi dari Karl Marx hanya diterapkan dalam konteks metode berfikir ilmiah bukanlah sebagai dogma. Bagi beliau, Madilog dipakai untuk untuk menciptakan pola pikir yang rasional dan memahami dogma agama dengan pemikiran yang rasional dan dinamis, dan ternyata islam sesuai dengan pola pikir Madilog yang Beliau kembangkan.

ISLAM DAN POLITIK

HUBUNGAN ISLAM DENGAN POLITIK KENEGARAAN

DI INDONESIA

  1. Pendahuluan

Islam dan politik, demikian dua kata ini tidak habis-habisnya menjadi perbincangan (discourse) dalam khasanah intelektual muslim sebagai idea Islam. Dan kenyataan sepanjang sejarah. Banyak dari para pemikir Islam klasik, modern dan neo modern, yang mencoba memberikan sebuah penjelasan hubungan antara islam dan politik, dengan beragam cara pendekatan dan metode yang berbeda-beda.

Perdebatan tentang bentuk negara dan mekanisme pemerintahan dalam negara yang berdasarkan sunnah Rosul dan doktrin kitab suci al-Qur’an ini, sangat membutuhkan waktu dan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi negara yang didasarkan atas landasan teritorial geografis, dan kultur masing-masing. Sehingga ekspresi atau perwujudan wajah dari politik Islam saat ini, sangat berbeda-beda antar negara muslim yang satu dengan negara muslim yang lainnya.

Indonesia sebagai negara mayoritas muslim-pun tak trelapas dari polemic tersebut. Para cendikiawan muslim berbeda pendapat mengenai bagaimana hubungan antara agama islam dan poitik kenegaraan. Dalam makalah ini penulis akan mengemukakan pendapat-pendapat beberapa cendikiawan muslim mengenai permasalahan tersebut.

  1. Hubungan Agama dan Negara

Dalam memahami hubungan agama dan Negara ini, ada beberapa aliran yaitu aliran Teokrasi, Sekuler dan komunis.

1. Paham Teokrasi

Dalam paham Teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan sesuai dengan firman tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat,bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan dan politik diyakini sebagai manifestasi firman tuhan.

Negara Jepang dan Belanda dapat dijadikan contoh untuk paham ini. Rakyat negara ini meyakini bahwa kepala negara sebagai pengemban tugas suci dari tuhan untuk memakmurkan rakyatnya, mereka juga meyakini bahwa kepala negara merupakan wakil tuhan di dunia.

2. Paham Sekuler

Paham sekuler membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. dalam paham ini, negara adalah urusan manusia dengan manusia atau urusan dunia. Sedangkan agama merupakan urusan antara manusia dan tuhan. Dalam negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan norma agama. Norma hukum ditentukan atas dasar kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan atas firman-firman Tuhan.

3. Paham Komunis

Paham ini dpelopori oleh Karl Max, paham ini memandang agama sebagai candu masyarkat. Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sedangkan agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.

Kehidupan manusia adalah manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyrakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai tertinggi dalam negara adalah materi, karena manusia itu sendiri pada hakikatnya adalah materi.

  1. Konsep Relasi Agama Dan Negara Dalam Islam

Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik islam, ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan hubungan agama dan Negara antara lain dapat dirangkum dalam tiga paradigma.

1. Paradigma Integralistik

Paham ini menganggap bahwa agama (islam) dan negara merupaka suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberi pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan juga lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara negara agama. Konsep ini sama dengan konsep teokrasi

2. Paradigma Simbiotik

Menurut konsep ini hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengenbangkan agama. Begitu juga sebaliknya Negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu Negara untuk membina Negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas.

3. Paradigma Sekularistik

Paham ini beranggapan bahwa ada pemisahan antara agama dan Negara. Agama dan negara merupakan dua hal yang berbeda satu sama lain yang memiliki garapan bidangnya masing-masing sehingga keberadaanya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain untuk melakukan intervensi. Berdasarkan pemahaman ini maka hukum positif yang berlaku hanyalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama (syariah)

  1. Islam Dan Politik Kenegaraan Menurut Beberapa Cendikiawan Muslim
    1. Nurkholis Majid

Dalam hal politik bagi kaum muslimin, Nurkholis Majid memandang bahwa muatan ideologis dalam Islam hendaknya dibuang. Dengan ini, Islam sebagai al-din tidak mengalami reduksi maknanya.

Dalam berpolitik, Islam hendaknya tidak dimanfaatkan oleh kaum ideolog politik. Islam hendaknya tidak dimanfaatkan oleh partai-partai Islam dengan kerugian masyarakat muslim di luar parpol Islam.

Lebih jauh Nurcholish melihat bahwa tindakan yang lebih prinsispil dari konsepsi tentang “Negara Islam” tersebut adalah sutau distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Bagi Nurcholish, Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi, yang dimensinya adalah rasional dan kolektif. Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Antara agama dan negara memang tidak bisa dipisahkan, namun antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya

    1. Amien Rais

Politik dan agama sering dipahami secara terpisah di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga seolah tidak ada keterkaitan fungsional dan organik antara politik dan agama serta politik dan dakwah. Bahkan ada kesan dalam masyarakat seolah-olah politik selalu mengandung kelicikan, hipokrisi, ambisi buta, pengkhianatan, penipuan, dan pelbagai konotasi buruk lainnya. Bagi M Amien Rais persepsi politik yang demikian tentu cukup berbahaya. Ditinjau dari kaca mata agama dan dakwah, pandangan politik seperti ini juga sangat merugikan (Amien, 1995 : 81-85).

Menurut Amien Rais, seoarang politisi haruslah bersandar pada moralitas dan etika yang bersumber pada ajaran tauhid. Bila moralitas dan etika tauhid ini dilepaskan dari politik, maka politik itu akan berjalan tanpa arah, dan bermuara pada kesengsaraan orang banyak.

Dengan demikian, maka politik harus mengindahkan nilai-nilai agama dan fungsional terhadap tujuan dakwah. Politik yang fungsional terhadap tujuan dakwah adalah politik yang sepenuhnya mengindahkan nilai-nilai Islam. Dalam hubungan ini, Amien Rais menegaskan bahwa kehidupan politik yang Islami tidak memberikan tempat bagi sekulerisasi.

Menurut Amin Rais dalam rangka menyusun teori politik Islam, yang ditekankan bukanlah struktur “negara Islam”, melainkan substruktur dan tujuannya. Sebab, struktur negara akan berbeda-beda di satu tempat dan tempat yang lain. Ia merupakan ijtihad kaum muslimin yang dapat berubah-ubah. Sementara itu, subkultur dan tujuannya merupakan prinsip-prinsip umum dalam bernegara secara Islami.

Beliau juga mengatakan bahwa tidak ada perintah dalam al-Quran dan Sunnah untuk mendirikan negara Islam, yang ada adalah khilafah, yaitu suatu misi kaum Muslimin yang harus ditegakkan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah swt., maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaanya, lanjut Amien Rais, al-Quran tidak menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja.

    1. Syafi’i Ma’arif

Menurut Syafii Ma’rif sebutan “negara Islam” itu tidak diperlukan lagi. Yang terpenting adalah moral Islam harus dijadikan sebagai dasar perilaku bagi masyarakat jika memang Indonesia ingin menjadi sebuah negeri yang adil dan makmur. Adapun perangkat hukum-hukum Islam , dapat dikawinkan dengan sistem hukum nasional melalui proses demokratisasi. Ia mengacu pada istilah Hatta yang berbunyi “janganlah gunakan filsafat gincu, tampak tetapi tak terasa; pakailah filsafat garam, tak tampak tapi terasa,”. Artinya, negara Indonesia adalah sebuah negara yang berasaskan pancasila (bukan Islam), akan tetapi nilai-nilai moral Islam harus selalu diketengahkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; meskipun “negara Islam” tidak tampak, tapi moral Islam tetap dijalankan.

    1. Abu A’la Almaududi

Maududi memandang bahwa Islam merupakan prinsip moral, etika serta petunjuk di bidang politikAda tiga dasar pokok yang melandasi pikiran Maududi tentang kenegaraan dalam Islam :

a) Islam adalah suatu agama yang paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Dengan arti dalam isalm terdapat system politik. Oleh karena itu, dalam bernegara imat islam tidak perlu bahkan dilarang untuk meniru system politik Barat. Cukup kembali kepada system islam dengan merujuk kepda system poltik pada masa Khulafa’ Rasyidiin sebagai model kenegaraan menurut islam.

b) Kekuasaan tertinggi yang ada dalam istilah politik disebut dengan kedaulatan, adalah pada Allah. Umat manusia hanyalah pelaksana dari kedaulatan Allah tersebut sebagai khalifah Allah di muka bumi. Dengan demikian, maka tidak dapat dibenarkan kedaulatan rakyat sebagai pelaksana dari kedaulatan Allah, ummat manusia dan negar harus patuh pada hokum-hukum ebagaiman yang telah tercantum dalam al-Quran dan Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan khalifah-khlalifah Allah yang berwenang melaksanakan kedaulatan Allah di muka bumi adalah laki-laki dan perempuan islam.

c) Sistem politik Islam adalah sistem universal, tidak mengenal batas dan ikatan geografis, bahasa dan kebangsaan.

    1. Abdurrahman Wahid

Dalam soal ideologi negara, Gus Dur melihat Pancasila
sebagai "aturan main" sekaligus tujuan final kaum muslim
Indonesia. Pancasila juga dilihatnya sebagai syarat bagi
terciptanya proses demokratisasi dan perkembangan Islam
spiritual yang sehat dalam konteks nasional.

Dalam pandangan Gus Dur, antara ideologi (Pancasila) dan agama tidak seharusnya diidentikkan secara menyeluruh,
mengingat fungsinya satu dengan lainnya memang berbeda. Dalam
batas-batas tertentu keduanya (ideologi dan agama) tidak boleh
saling melakukan intervensi dan invasi atas fungsinya
masing-masing

Pertama, ideologi tidak dibenarkan memfungsikan diri sebagai agama, sebagaimana dicurigai banyak pihak menjelang
diberlakukannya asas tunggal Pancasila. Kedua, agama tidak
dibenarkan memposisikan diri sebagai ideologi negara, apalagi
dalam masyarakat yang plural secara agama.

Pemikiran Gus Dur ini cenderung menempatkan Islam sebagai agama yang benar-benar rahmatan lil'alamin, termasuk bagi mereka yang tidak beragama Islam tanpa harus memeluknya
sebagai agama. Dengan demikian, Islam datang sebagai agama
yang dapat dinikmati semua orang.

Hal tersebut, menurut Gus Dur, bisa terwujud tanpa harus
menjelma sebagai "ideologi negara" yang sifatnya mengikat
seluruh warga negara. Menjadikan Islam atau agama apa pun
sebagai "ideologi alternatif" dalam negara yang pluralistik,
justru akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa.

Karena itu, bagi Gus Dur, negara dengan dasar Pancasila
merupakan bentuk final, yang memungkinkan semua orang
Indonesia hidup bersama-sama dalam sebuah negara kesatuan
nasional tanpa menempatkan warga negara lain yang kebetulan
menganut agama yang bukan menjadi agama negara menjadi warga negara kelas dua

    1. Fazlurrahman

Corak pemikiran poltik Fazlurrahman adalah Politik Islam Moderat. Menurut tipologi ini, kendati Islam tidak menunjukkan preferensinya pada sistem politik tertentu, tetapi dalam Islam terdapat prinsip-prinsip moral atau etika bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang untuk pelaksanaannya Umat Islam bebas memilih sistem mana pun yang terbaik.

Fazlur-Rahman, menyebut bahwa dari prinsip-prinsip yang disebut Al-Qur’an dan Hadis, preferensi Islam adalah system politik demokratis. Dalam berbagai tulisannya Fazlur-Rahman menekankan masyarakat Islam adalah masyarakat menengah yang tidak terjebak pada ekstrimitas, dan ûlil al-amri-nya (para pemegang kekuasaan) adalah mereka yang tidak menerima konsep elitisisme ekstrim. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang egaliter dan terbuka atau inklusif, saling berbuat baik dan kerjasama, dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan gender atau kulit. Selanjutnya Fazlur-Rahman menjelaskan kosep syûra (musyawarah). Syûra bukan berarti bahwa seseorang meminta nasehat kepada orang lain, seperti yang terjadi dahulu antara khalifah dan ahl halli wa al–‘alqd, tetapi nasehat timbal balik melalui diskusi bersama. Tentu saja konsep demokrasi yang dipilih Fazlur-Rahman ini dengan, katanya lebih lanjut, berorientasi pada etika dan nilai spiritual Islam, tidak semata-mata bersifat material seperti di Barat (Azhar, 1996). Karena pilihannya pada sistem demokrasi itulah, ia mengkritik para tokoh Islam yang menentang demokrasi, seperti terhadap al-Maududi.