Selasa, 13 Januari 2009

DEMOKRASI DI DUNIA ISLAM MODERN

DEMOKRASI DI DUNIA ISLAM MODERN

A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi secara bahasa berasal bahasa Yunani yaitu dari kata “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu daerah dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasann atau kedaulatan. Demokrasi secara istilah ada beberapa pendapat para ahli yaitu :

1) Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai ketentuan politik dimana individu dapat memperoleh kekuasaan untuk menentukan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

2) Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung dan tidak langsung didasarkan kepada kesepakatan mayoritas

3) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakannya di wilayah publik oleh warga negara

4) Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi merupakan system yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas mayoritas dan wakil-wakil dan diawasi oleh rakyat yang didasarkan atas dasar kesamaan politik dan terjaminnya kebebasan politik.

B. Islam Dan Demokrasi

Mengenai hubungan islam dan demokrasi telah berkembang beberapa paradigma. Ada yang mengatakan bahwa islam anti demokrasi karena demokrasi tidak sesuai dengan islam, dan ada yang mengatakan bahwa islam sejalan dengan demokrasi

Bagi yang anti demokrasi, mengatakan antara islam dan demokrasi terdapat perbedaan yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya bak timur dan barat, air dan api, langit dan bumi. Mereka berkeyakinan bahwa kedaulatan itu terletak ditangan Allah dan manusia hanyalah pelaksana dari kedaulatan Allah tersebut. Berbeda dengan islam, dalam demokrasi kedaulatan itu terletak di tangan rakyat sehingga ada yang mengatakan bahwa demokrasi adalah berhala modern, sekularisme dan banyak asumsi negatif lainnya. Dalil yang mereka gunakan adalah QS Al An’aam [6]: 57

Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik".

Ayat diatas menerangkan bahwa demokrasi nyata-nyata bertolak belakang dengan ajaran Islam. Sebab, Islam telah meletakkan kedaulatan berada di tangan Allah, sebagai Musyarri’, bukan di tangan manusia. Oleh karena itu, ide Demokrasi yang telah meletakkan kedaulatan berada di tangan manusia (dalam hal ini rakyat), dan kekuasaan berada di tangan rakyat, adalah ide yang bathil, bertolak belakang dengan ajaran Islam. Dan Islam tidak mengenal Demokrasi, sejak kelahirannya hingga hari Kiamat.

Kelompok yang anti demokrasi ini mengatakan bahwa demokrasi berbeda dengan konsep Syura dalam islam. Demokrasi tidak sama dengan syura, karena syura berarti memberikan pendapat dalam koridor hukum islam. Sedangkan demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang telah dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari langit.

Bagi yang pro terhadap demokrasi mengatakan bahwa tidak ada pemisahan antara Islam dan demokrasi. Ada beberapa tokoh Muslim yang menganggap bahwa Islam memiliki hubungan yang baik dengan demokrasi. Untuk itu, demokrasi tidak perlu dijauhi. Hubungan Islam dan demokrasi semacam ini bisa disebut dengan hubungan simbiosis-mutualisme. Hubungan Islam dan demokrasi tidak terpisahkan sama sekali. Dalam pandangan ini, Islam dianggap sebagai doktrin (Islam asli), yakni Islam sebagai teks al-Qur`an atau lebih umum sebagai tradisi otoritatif. Islam bukanlah agama sebagaimana diartikan kalangan Barat. Islam dipandang sebagai instrumen ilahiah untuk memahami dunia. Dengan alasan ini, maka kalangan masyarakat Muslim ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupannya, termasuk dalam urusan politik maupun demokrasi, pada ajaran Islam.

Syekh Yusuf Qaradhawi, seorang cendikiawan muslim terkemuka, Menurutnya, Islam selaras dengan nilai-nilai demokrasi. Ia menunjuk bukti Indonesia yang mayoritas Muslim terbesar di dunia, mampu membumikan secara bersamaan nilai-nilai Islam dan demokrasi. Hal senada juga dilontarkan mantan presiden Amerika, Jimmy Carter dalam observasinya terhadap pemilu 2004 menyatakan, “Warga Muslim mampu menerapkan pemerintahan demokratis yang sesungguhnya.” Padahal di sisi lain, politikus elit AS di Washington dan media massa Barat sempat tak percaya, Islam mampu mewujudkan demokrasi.

Perkembangan demokrasi di dunia islam masih lamban, ada beberapa alasan teoretis yang bisa menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elie Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam islam”. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan umat islam mengaggap bahwa demokrasi itu bertententangan dengan islam. Untuk mengatasi hal itu perlu upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari korelasi antara doktrin islam dengan teori-teori modern seperti demokrasi.

Kedua, persoalan kultur. Demokrasi sebenarnya telah dicoba dinegara-negara muslim sejak paruh abad pertama abad dua puluh tapi gagal. Tampaknya demokrasi tidak akan sukses di masa mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif. Teori ini dikembangkan oleh Bernard Lewis dan Ajami.

Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam tidak ada hubungannya dengan teologi dan kultural, melainkan berkaitan dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan dan kesabaran. Jadi demokratisasi di dunia islam hanyalah masalah waktu karena demokratisasi itu diperlukan proses yang panjang dan suatu saat demokrasi pasti berkembang di dunia islam. Teori ini dikembangkan oleh Jhon Esposito dan O. Voll.

1 komentar: