HUBUNGAN ISLAM DENGAN POLITIK KENEGARAAN
DI
- Pendahuluan
Islam dan politik, demikian dua kata ini tidak habis-habisnya menjadi perbincangan (discourse) dalam khasanah intelektual muslim sebagai idea Islam. Dan kenyataan sepanjang sejarah. Banyak dari para pemikir Islam klasik, modern dan neo modern, yang mencoba memberikan sebuah penjelasan hubungan antara islam dan politik, dengan beragam cara pendekatan dan metode yang berbeda-beda.
Perdebatan tentang bentuk negara dan mekanisme pemerintahan dalam negara yang berdasarkan sunnah Rosul dan doktrin kitab suci al-Qur’an ini, sangat membutuhkan waktu dan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi negara yang didasarkan atas landasan teritorial geografis, dan kultur masing-masing. Sehingga ekspresi atau perwujudan wajah dari politik Islam saat ini, sangat berbeda-beda antar negara muslim yang satu dengan negara muslim yang lainnya.
- Hubungan Agama dan Negara
Dalam memahami hubungan agama dan Negara ini, ada beberapa aliran yaitu aliran Teokrasi, Sekuler dan komunis.
1. Paham Teokrasi
Dalam paham Teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan sesuai dengan firman tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat,bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan dan politik diyakini sebagai manifestasi firman tuhan.
Negara Jepang dan Belanda dapat dijadikan contoh untuk paham ini. Rakyat negara ini meyakini bahwa kepala negara sebagai pengemban tugas suci dari tuhan untuk memakmurkan rakyatnya, mereka juga meyakini bahwa kepala negara merupakan wakil tuhan di dunia.
2. Paham Sekuler
Paham sekuler membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. dalam paham ini, negara adalah urusan manusia dengan manusia atau urusan dunia. Sedangkan agama merupakan urusan antara manusia dan tuhan. Dalam negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan dengan norma agama. Norma hukum ditentukan atas dasar kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan atas firman-firman Tuhan.
3. Paham Komunis
Paham ini dpelopori oleh Karl Max, paham ini memandang agama sebagai candu masyarkat. Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sedangkan agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyrakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai tertinggi dalam negara adalah materi, karena manusia itu sendiri pada hakikatnya adalah materi.
- Konsep Relasi Agama Dan Negara Dalam Islam
Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik islam, ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan hubungan agama dan Negara antara lain dapat dirangkum dalam tiga paradigma.
1. Paradigma Integralistik
Paham ini menganggap bahwa agama (islam) dan negara merupaka suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberi pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan juga lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara negara agama. Konsep ini sama dengan konsep teokrasi
2. Paradigma Simbiotik
Menurut konsep ini hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengenbangkan agama. Begitu juga sebaliknya Negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu Negara untuk membina Negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas.
3. Paradigma Sekularistik
Paham ini beranggapan bahwa ada pemisahan antara agama dan Negara. Agama dan negara merupakan dua hal yang berbeda satu sama lain yang memiliki garapan bidangnya masing-masing sehingga keberadaanya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain untuk melakukan intervensi. Berdasarkan pemahaman ini maka hukum positif yang berlaku hanyalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama (syariah)
- Islam Dan Politik Kenegaraan Menurut Beberapa Cendikiawan Muslim
- Nurkholis Majid
Dalam hal politik bagi kaum muslimin, Nurkholis Majid memandang bahwa muatan ideologis dalam Islam hendaknya dibuang. Dengan ini, Islam sebagai al-din tidak mengalami reduksi maknanya.
Dalam berpolitik, Islam hendaknya tidak dimanfaatkan oleh kaum ideolog politik. Islam hendaknya tidak dimanfaatkan oleh partai-partai Islam dengan kerugian masyarakat muslim di luar parpol Islam.
Lebih jauh Nurcholish melihat bahwa tindakan yang lebih prinsispil dari konsepsi tentang “Negara Islam” tersebut adalah sutau distorsi hubungan proporsional antara negara dan agama. Bagi Nurcholish, Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi, yang dimensinya adalah rasional dan kolektif. Sedangkan agama adalah aspek kehidupan lain yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi. Antara agama dan negara memang tidak bisa dipisahkan, namun antara keduanya itu tetap harus dibedakan dalam dimensi dan cara pendekatannya
- Amien Rais
Politik dan agama sering dipahami secara terpisah di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga seolah tidak ada keterkaitan fungsional dan organik antara politik dan agama serta politik dan dakwah. Bahkan ada kesan dalam masyarakat seolah-olah politik selalu mengandung kelicikan, hipokrisi, ambisi buta, pengkhianatan, penipuan, dan pelbagai konotasi buruk lainnya. Bagi M Amien Rais persepsi politik yang demikian tentu cukup berbahaya. Ditinjau dari kaca mata agama dan dakwah, pandangan politik seperti ini juga sangat merugikan (Amien, 1995 : 81-85).
Menurut Amien Rais, seoarang politisi haruslah bersandar pada moralitas dan etika yang bersumber pada ajaran tauhid. Bila moralitas dan etika tauhid ini dilepaskan dari politik, maka politik itu akan berjalan tanpa arah, dan bermuara pada kesengsaraan orang banyak.
Dengan demikian, maka politik harus mengindahkan nilai-nilai agama dan fungsional terhadap tujuan dakwah. Politik yang fungsional terhadap tujuan dakwah adalah politik yang sepenuhnya mengindahkan nilai-nilai Islam. Dalam hubungan ini, Amien Rais menegaskan bahwa kehidupan politik yang Islami tidak memberikan tempat bagi sekulerisasi.
Menurut Amin Rais dalam rangka menyusun teori politik Islam, yang ditekankan bukanlah struktur “negara Islam”, melainkan substruktur dan tujuannya. Sebab, struktur negara akan berbeda-beda di satu tempat dan tempat yang lain. Ia merupakan ijtihad kaum muslimin yang dapat berubah-ubah. Sementara itu, subkultur dan tujuannya merupakan prinsip-prinsip umum dalam bernegara secara Islami.
Beliau juga mengatakan bahwa tidak ada perintah dalam al-Quran dan Sunnah untuk mendirikan negara Islam, yang ada adalah khilafah, yaitu suatu misi kaum Muslimin yang harus ditegakkan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah swt., maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaanya, lanjut Amien Rais, al-Quran tidak menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja.
- Syafi’i Ma’arif
Menurut Syafii Ma’rif sebutan “negara Islam” itu tidak diperlukan lagi. Yang terpenting adalah moral Islam harus dijadikan sebagai dasar perilaku bagi masyarakat jika memang
- Abu A’la Almaududi
Maududi memandang bahwa Islam merupakan prinsip moral, etika serta petunjuk di bidang politikAda tiga dasar pokok yang melandasi pikiran Maududi tentang kenegaraan dalam Islam :
a) Islam adalah suatu agama yang paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Dengan arti dalam isalm terdapat system politik. Oleh karena itu, dalam bernegara imat islam tidak perlu bahkan dilarang untuk meniru system politik Barat. Cukup kembali kepada system islam dengan merujuk kepda system poltik pada masa Khulafa’ Rasyidiin sebagai model kenegaraan menurut islam.
b) Kekuasaan tertinggi yang ada dalam istilah politik disebut dengan kedaulatan, adalah pada Allah. Umat manusia hanyalah pelaksana dari kedaulatan Allah tersebut sebagai khalifah Allah di muka bumi. Dengan demikian, maka tidak dapat dibenarkan kedaulatan rakyat sebagai pelaksana dari kedaulatan Allah, ummat manusia dan negar harus patuh pada hokum-hukum ebagaiman yang telah tercantum dalam al-Quran dan Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan khalifah-khlalifah Allah yang berwenang melaksanakan kedaulatan Allah di muka bumi adalah laki-laki dan perempuan islam.
c) Sistem politik Islam adalah sistem universal, tidak mengenal batas dan ikatan geografis, bahasa dan kebangsaan.
- Abdurrahman Wahid
Dalam soal ideologi negara, Gus Dur melihat Pancasila
sebagai "aturan main" sekaligus tujuan final kaum muslim
terciptanya proses demokratisasi dan perkembangan Islam
spiritual yang sehat dalam konteks nasional.
Dalam pandangan Gus Dur, antara ideologi (Pancasila) dan agama tidak seharusnya diidentikkan secara menyeluruh,
mengingat fungsinya satu dengan lainnya memang berbeda. Dalam
batas-batas tertentu keduanya (ideologi dan agama) tidak boleh
saling melakukan intervensi dan invasi atas fungsinya
masing-masing
Pertama, ideologi tidak dibenarkan memfungsikan diri sebagai agama, sebagaimana dicurigai banyak pihak menjelang
diberlakukannya asas tunggal Pancasila. Kedua, agama tidak
dibenarkan memposisikan diri sebagai ideologi negara, apalagi
dalam masyarakat yang plural secara agama.
Pemikiran Gus Dur ini cenderung menempatkan Islam sebagai agama yang benar-benar rahmatan lil'alamin, termasuk bagi mereka yang tidak beragama Islam tanpa harus memeluknya
sebagai agama. Dengan demikian, Islam datang sebagai agama
yang dapat dinikmati semua orang.
Hal tersebut, menurut Gus Dur, bisa terwujud tanpa harus
menjelma sebagai "ideologi negara" yang sifatnya mengikat
seluruh warga negara. Menjadikan Islam atau agama apa pun
sebagai "ideologi alternatif" dalam negara yang pluralistik,
justru akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa.
Karena itu, bagi Gus Dur, negara dengan dasar Pancasila
merupakan bentuk final, yang memungkinkan semua orang
Indonesia hidup bersama-sama dalam sebuah negara kesatuan
nasional tanpa menempatkan warga negara lain yang kebetulan
menganut agama yang bukan menjadi agama negara menjadi warga negara kelas dua
- Fazlurrahman
Corak pemikiran poltik Fazlurrahman adalah Politik Islam Moderat. Menurut tipologi ini, kendati Islam tidak menunjukkan preferensinya pada sistem politik tertentu, tetapi dalam Islam terdapat prinsip-prinsip moral atau etika bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang untuk pelaksanaannya Umat Islam bebas memilih sistem mana pun yang terbaik.
Fazlur-Rahman, menyebut bahwa dari prinsip-prinsip yang disebut Al-Qur’an dan Hadis, preferensi Islam adalah system politik demokratis. Dalam berbagai tulisannya Fazlur-Rahman menekankan masyarakat Islam adalah masyarakat menengah yang tidak terjebak pada ekstrimitas, dan ûlil al-amri-nya (para pemegang kekuasaan) adalah mereka yang tidak menerima konsep elitisisme ekstrim. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang egaliter dan terbuka atau inklusif, saling berbuat baik dan kerjasama, dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan gender atau kulit. Selanjutnya Fazlur-Rahman menjelaskan kosep syûra (musyawarah). Syûra bukan berarti bahwa seseorang meminta nasehat kepada orang lain, seperti yang terjadi dahulu antara khalifah dan ahl halli wa al–‘alqd, tetapi nasehat timbal balik melalui diskusi bersama. Tentu saja konsep demokrasi yang dipilih Fazlur-Rahman ini dengan, katanya lebih lanjut, berorientasi pada etika dan nilai spiritual Islam, tidak semata-mata bersifat material seperti di Barat (Azhar, 1996). Karena pilihannya pada sistem demokrasi itulah, ia mengkritik para tokoh Islam yang menentang demokrasi, seperti terhadap al-Maududi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar